Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Tahu Sob Berapa Lama Dipenjara Karena Main HP Saat Berkendara?

Niko Fiandri - Jumat, 2 Maret 2018 | 09:00 WIB
Ilustrasi HP sambil berkendara hukumannya penjara
Kompas.com
Ilustrasi HP sambil berkendara hukumannya penjara

GridOto.com - Polisi bisa memenjarakan kamu yang berkendara dan sekaligus main HP

Ini ada aturannya sob karena menyangkut keselamatan.  

Pengoperasioan ponsel ketika berkendara, baik menggunakan roda dua maupun roda empat, juga merupakan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.

Bagi pengendara yang nekat mengoperasikan ponsel saat berkendara, akan dikenai hukuman kurungan tiga bulan.

(BACA JUGA: Bahaya Modus Tolong Korban Kecelakaan Bermotor, Padahal Mau Curi HP)

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat), terpengaruh minuman beralkohol, menggunakan ponsel dan hal lain yang menurunkan konsentrasi melanggar UU No 22 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara berlalu lintas serta ketertiban dan keselamatan.

Lebih rinci, dalam Pasal 106 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara ancaman hukuman lebih lanjut diatur dalam Pasal 283 yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Menurut Budiyanto, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa