Kembangkan Aturan Kendaraan Listrik, Pemerintah Mulai Kebiri LCGC

Harryt MR - Jumat, 3 Mei 2019 | 19:50 WIB

Deretan mobil LCGC (Harryt MR - )

Naufal/GridOto.com
Airlangga Hartarto melihat Mitsubishi Xpander di IIMS

TANGGAPAN KEMENPERIN
LCGC GANTI MESIN, BARU DAPAT INSENTIF

GridOto.com - Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengklarifikasi bahwa insentif KBH2/LCGC bisa tetap diberikan, asalkan mengganti mesin.

"Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena 3%," teranf Airlangga, dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR RI (11/3).

Meski begitu, artinya peluang insentif yang diberikan kepada produsen KBH2 dengan mengubah mesin agar lebih ramah lingkungan, hanya dikorting 1% saja.

Berbeda dengan mobil listrik, Pemerintah akan memberikan insentif layaknya KBH2 saat ini yakni dengan PPnBM 0%.

Hal ini sekaligus meluruskan definisi dari LCGC yang bermakna ‘green car’ aslinya ditujukan kendaraan listrik.

Faktanya LCGC yang beredar tidak ada unsur green car, namun harganya lebih terjangkau dan hemat BBM, dengan konsumsi BBM 1 liter berbanding 20 kilometer (1:20). Oleh karenanya pada LCGC jilid II, rasio konsumsi BBM ditetapkan 1 liter brbanding 23 kilometer (1:23).

Skema insentif PPnBM 0% bagi kendaraan listrik yang terangkum dalam LCEV, menurut Airlangga bertujuan untuk mendorong produksi mobil listik yang ramah lingkungan.

"Itu untuk membedakan mobil yang berbahan bakar listik dan fuel. Kalau listrik 0%, maka kalau ini (LCGC) minimal dikenakan 2% (kalau lebih ramah lingkungan)," paparnya lagi.