Satpam Pengeroyok di Unimed, Ternyata Tidak Terdaftar Secara Resmi

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 25 Februari 2019 | 18:55 WIB

Stefan Sihombing dan Joni Pernando Silalahi dihakimi massa di Kampus Unimed Sumut. (Adi Wira Bhre Anggono - )

M Arya Prasta (22), Bagus Prayetno (18), M Abdul Kadir (21) dan Feri Zulham (26) yang di mana keempatnya merupakan satpam yang memang bertugas di Unimed.

Tribun-Medan.com/istimewa
Wajah Satpam Unimed Tersangka Pengeroyokan Joni Fernando Silalahi dan Stefan Samuel Sihombing hingga tewas. pada Selasa (19/2/2019).

Terungkap fakta, bahwa empat orang satpam yang diamankan itu ternyata belum terverifikasi alias tidak terdaftar secara resmi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat paparkan kasus ini di Mako Polrestabes Medan.

"Jadi keempat satpam ini tidak punya sertifikasi satpam. Makanya kami akan mengecek perusahaan sekuritinya. Apakah mempunyai izin atau tidak. Karena keempat satpam ini tidak punya sertifikasi satpam," kata Putu di Polrestabes Medan, Sabtu (23/2/1019) kemarin.

(Baca Juga : Honda Astrea Masih Belum Sepi Peminat di Malaysia, Ini Alasannya)

Berkaitan hal tersebut, Putu masih akan terus memantau perkembangan mengenai keterkaitan pihak Unimed yang telah mempekerjakan Satpam tak berverifikasi.

"Nanti kedepan kita lihat, karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti kita lihat perkembangannya," jelas Putu.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dimintai keterangan perihal hal tersebut, mengaku polisi untuk sementara belum mengarahkan pemeriksaan soal sertifikasi Satpam.

"Kami masih fokus untuk penanganan kasus pengeroyokan. Kita belum sampai kesitu. Karena memang kita tidak bisa memaksa, untuk mewajibkan suatu lembaga atau perusahaan itu dia harus mempunyai kualifikasi," kata Tatan, Senin (25/2/2019).

(Baca Juga : Ini Jenis Mobil 'Mati' yang Laris di Pasaran, Ada yang Tertarik?)

"Kami hanya bisa menyarankan agar, Sekuriti yang ditempatkan di lembaga atau perusahaan, selayaknya dia itu bersertifikasi. Manfaatnya adalah dia tahu tugas pokok dan fungsinya sebagai Sekuriti. Karena itu manfaat bagi pengguna," beber Tatan.

Tatan menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi untuk mewajibkan lembaga atau perusahaan menggunakan Satpam bersertifikasi. Sekali lagi, lanjut Tatan polisi hanya bisa menyarankan.

"Karena kadang ada juga dia Sekuriti yang penggunaannya hanya beberapa orang, misalnya untuk rumah dan pribadi. Kita hanya bisa menyarankan," jelas Tatan.

Untuk diketahui, total ada 11 tersangka dalam kasus penganiyaan Joni dan Stefan, 4 di antaranya telah ditangkap.

Kini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mencari 7 pelaku lainnya yang masih berstatus buron dalam kasus penganiyaan secara bersama-sama hingga berujung kematian itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gara-gara Penganiayaan Berujung tewasnya 2 Orang, Unimed Ketahuan Rekrut Satpam Tak Bersertifikat".