Mengintip Jumlah Pajak di STNK Supercar, Masih Mau Piara Mobil Mewah?

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 31 Januari 2019 | 09:39 WIB

Mau punya mobil mewah? Kuat enggak bayar pajaknya? (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Beberapa hari lalu ada berita menghebohkan seorang pria di gang yang kaget saat ditagih pajak mobil mewah.

Dibuat kaget dan kebingungan, keluarga Abdul Manaf (64), warga Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakarta Barat, mengaku terkejut saat didatangi beberapa petugas dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang datang pada Senin (28/1/2019).

Anak Abdul, Zulkifli, tercatat memiliki Bentley Continental GT dan didapati dalam status menunggak pajak.

Mobil Zulkifli tercatat menunggak pajak sebesar Rp 100.091.250 dan denda pajak Rp 8.007.300 dengan total tunggakan Rp 108.098.550.

(SELENGKAPNYA : Parah Nih! Pria Tinggal di Gang Sempit Ditagih Bayar Tunggakan Pajak Bentley Rp 108 Juta)

Abdul disarankan langsung melakukan pemblokiran, sementara pihak Samsat Jakarta Barat terus menelusuri keberadaan pemilik asli kendaraan mewah yang menunggak pajak tersebut.

Besaran pajak tiap kendaraan memang berbeda karena ditentukan jenis kendaraan, kubikasi, harga kendaraan tersebut, dan masih banyak lagi.

Contohnya kamu bisa lihat langsung deh supercar ini yang kebetulan surat-suratnya lengkap, lihat saja nominal pajak yang harus dibayar per tahun (PKB) yang setara bayar pajak motor ratusan tahun.

Malah kalau menghitung angka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) totalnya bisa buat beli rumah.

Penasaran, mobil apa sih ini? Nih penampakannya, McLaren 570S!