Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parah Nih! Pria Tinggal di Gang Sempit Ditagih Bayar Tunggakan Pajak Bentley Rp 108 Juta

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 28 Januari 2019 | 18:22 WIB
Zulkifli (kiri) dan Abdul (tengah) didatangi petugas Samsat Jakarta Barat lantaran identitas salah satu anggota keluarga mereka terdaftar sebagai penunggak mobil mewah.
Kompas.com/RW
Zulkifli (kiri) dan Abdul (tengah) didatangi petugas Samsat Jakarta Barat lantaran identitas salah satu anggota keluarga mereka terdaftar sebagai penunggak mobil mewah.

GridOto.com - Dibuat kaget dan kebingungan, keluarga Abdul Manaf (64), warga Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakarta Barat, mengaku terkejut saat didatangi beberapa petugas.

Para petugas tersebut dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang datang pada Senin (28/1/2019).

Abdul bersama Siti Aisyah, istrinya dan Zulkifli, anaknya tercatat memiliki kendaraan mewah di Samsat Jakarta Barat.

Anak Abdul, Zulkifli, tercatat memiliki Bentley Continental GT dan didapati dalam status menunggak pajak.

(Baca Juga : Enggak Perlu Antri, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM)

"Saya kaget Ibu tadi tuh (dari Samsat Jakbar) datang kasih undangan, enggak lama lagi datang dua orang anak buah Bapak (petugas Samsat Jakbar), terakhir datang rombongan kasih surat panggilan (pembayaran pajak kendaraan bermotor)," kata Abdul di lokasi.

Mobil Zulkifli tercatat menunggak pajak sebesar Rp 100.091.250 dan denda pajak Rp 8.007.300 dengan total tunggakan Rp 108.098.550.

Mobil Bentley tersebut terlambat membayar pajak selama empat bulan dari tenggat waktu pembayaran pajak 30 September 2018.

(Baca Juga : Memudahkan! Pemprov Jakarta Tambah Pelayanan Pajak Kendaraan Mobile )

Saat ditemui, diketahui Abdul dan keluarganya tinggal di sebuah gang sempit dengan lebar sekitar 1,2 meter.

Rumahnya berada di lantai atas sebuah bangunan.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa