Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sukses, Penerimaan Pajak Samsat Jakbar Tembus 101,64 Persen di 2018

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 4 Januari 2019 | 18:00 WIB
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono di kediaman penunggak PKB di Jalan Karya Barat IV, Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (26/12/2018).
Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono di kediaman penunggak PKB di Jalan Karya Barat IV, Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (26/12/2018).

GridOto.com - Dalam periode akhir 2018 lalu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat gencar melakukan beberapa program demi tercapainya target penerimaan pajak.

Hasilnya, Kantor Samsat Jakarta Barat berhasil mencapai target penerimaan pajak hingga 101,64 persen selama tahun 2018.

Persentase tersebut didapat saat masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada akhir 2018 selesai.

Sebelumnya, Samsat Jakarta Barat memasang target penerimaan PKB dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta BBN-KB sebesar Rp 2.999.398.000.000.

Rinciannya, target PKB dan SKP sebesar Rp 1.870.000.000.000 yang di mana realisasinya hingga akhir tahun mampu mencapai Rp 1.890.808 488.085.

(Baca Juga : Video Detik-detik Kecelakaan Mengerikan Truk Hantam Puluhan Motor di Vietnam)

Begitu pula dengan target penerimaan BBN-KB yang dipatok di angka Rp 1.129.398.000.000 dan realisasinya sebesar Rp 1.157.891.556.000 pada akhir 2018.

"Total realisasi penerimaan (pajak) per tanggal 31 Desember 2018 mencapai Rp 3.048.700.044.085 atau Rp 3 triliun lebih," kata Kepala Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono, Jumat (4/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

Eling menuturkan, pencapaian tersebut didapat dengan berbagai upaya yang ditempuh oleh jajaran Samsat Jakarta Barat.

Seperti penghapusan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018.

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa