BPRD DKI Jakarta Targetkan Rp 8 Triliun dari Penghapusan Sanksi Pajak

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 15 November 2018 | 16:55 WIB

Ilustrasi STNK Motor (Adi Wira Bhre Anggono - )

Adapun target untuk PKB mencapai Rp 1.870.000.000.000 triliun dan BBN-KB sebesar Rp 1.129.398.000.000.

Eling menambahkan, angka tersebut diharapkan dapat memenuhi target yang ditetapkan oleh Pemprov DKI untuk seluruh wilayah Jakarta dengan pencapaian yang telah didapat saat ini di Jakarta Barat.

Target dari DKI Jakarta untuk PKB mencapai Rp 8,350 triliun dan BBN-KB mencapai Rp 5,1 triliun.

"Realisasinya (untuk Jakarta Barat) per 14 November 2018, untuk PKB mencapai 88,47 persen dan BBN-KB 91,27 persen," kata Eling.

(Baca juga: Ngeri! Begini Pemain Oli Palsu Mengelabui Konsumen)

Samsat Jakarta Barat melakukan sejumlah upaya agar para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya.

Di antaranya seperti menggelar razia yang dilakukan selama dua kali dalam satu bulan, baik turun ke jalan ataupun door to door ke rumah wajib pajak yang menunggak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Dihapus, Penerimaan PKB DKI Ditargetkan Rp 3 Triliun"