BPRD DKI Jakarta Targetkan Rp 8 Triliun dari Penghapusan Sanksi Pajak

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 15 November 2018 | 16:55 WIB

Ilustrasi STNK Motor (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bisa meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.

Seperti yang  diungkapkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono.

"Makanya kami kasih stimulus (dengan penghapusan sanksi) supaya masyarakat tambah semangat membayar. Insya Allah target penerimaan tahun ini tercapai," kata Eling, Kamis (15/11/2018) dikutip dari Kompas.com.

Penghapusan sanksi ini dimulai sejak Kamis (15/11/2018) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

(Baca juga: Motor Wajib Rem ABS? Kemenhub: Masih Jauh Lah..)

SK tersebut berisi tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2018.

Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak ini akan berlangsung hingga satu bulan ke depan, 15 Desember 2018.

Namun, penghapusan sanksi administrasi pajak hanya berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2017 saja.

Sementara itu, Samsat Jakarta Barat sedang mengejar target penerimaan pada tahun ini hingga mencapai Rp 3 triliun (Rp 2.999.398.000.000).

(Baca juga: Tahun Depan Paris Melarang Masuk Mobil Bermesin Diesel)