Mau Jual Kendaraan? Jangan Lupa Diblokir Dulu Ya. Kalau Enggak, Bisa Rugi

Dida Argadea - Jumat, 31 Agustus 2018 | 14:40 WIB

Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat (Dida Argadea - )

"Form pencabutan berkas tersedia di samsat, sertakan data kendaraan yang sudah dijual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," lanjut Aulia.

Oh iya, proses ini bisa dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar ya.

Emangnya kenapa sih, kok penting banget melakukan pemblokiran?

Soalnya kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, akan dikenakan pajak progresif atau biaya tambahan pada saat membayar pajak kendaraan tahunan.

(BACA JUGA: Ikutan Distinguished Gentleman's Ride 2018, Apa Sih Syarat Motornya?)

Simpelnya, pajak kendaraan baru sobat bisa lebih mahal dari seharusnya kalau motor yang lama belum di blokir.

"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa motor pertama atas nama pemilik yang lama," beber Aulia.

"Jadi, motor itu dijual jika tak dilakukan blokir, motor tetap terdaftar pemilik yang lama," ungkapnya.

Nah, udah paham kan sekarang?

Jadi meending cepetan blokir kendaraan lama yang akan atau udah dijual deh, daripada rugi lo.

Artikel Serupa Telah Tayang di MotorPlus Online dengan Judul Jangan Mau Rugi, Cepat Blokir Motor yang Sudah Dijual