Mau Jual Kendaraan? Jangan Lupa Diblokir Dulu Ya. Kalau Enggak, Bisa Rugi

Dida Argadea - Jumat, 31 Agustus 2018 | 14:40 WIB

Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat (Dida Argadea - )

GriOto.com - Sobat GridOto.com ada rencana jual kendaraan?

Kalau iya, hal ini wajib jadi perhatian lo, yakni soal blokir berkas kendaraan bermotor.

Maksudnya, motor lama yang dijual pastikan dulu sudah bukan atas nama sobat ya.

Caranya gampang dan enggak ribet kok sob.

(BACA JUGA: Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berakhir, Pemprov DKI Kejar Penunggak Door to Door!)

Tinggal isi form blokir yang ada di kantor Samsat, dengan membubuhkan materai Rp 6.000.

Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.

Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online, pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan," kata Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, seperti dikutip dari Motorplus Online.

(BACA JUGA: Kabel Setan Buat Mobil, Ini Hasil Tes Dyno-nya)