Kerusakan Akibat Gempa, Bisa Dicover. Ini Syaratnya.

Hendra - Selasa, 23 Januari 2018 | 15:11 WIB

Berhati-hatilah jika gempa terjadi saat kamu naik mobil (Hendra - )

Waduh, STNK Ini Kok Enggak Ada SWDKLLJ? Nggak Ada Asuransi Lagi Nih?GridOto.com- Kendaraan yang rusak akibat gempa, namun pihak asuransi tak bisa mengcover meski kendaraan tersebut memiliki asuransi.

Kenapa ya, kok tak bisa dicover?

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra menyebutkan, kendaraan bisa dicover jika memiliki perluasan jaminan.

"Kalau tidak ada ya tak bisa. Coba cek polis masing-masing," ungkap Iwan.

(BACA JUGA : Honda CR-V Torehkan Penjualan Positif, Melonjak Hingga Dua Kali Lipat)

Dalam regulasi polis asuransi poin 3 disebutkan "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh."

"Dilanjutkan pada poin 3.2 yakni gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan dan seterusnya," terang Iwan.

Jadi, pada dasarnya, menurut Iwan, kerusakan akibat gempa bumi tak dijami kerugiannya.

"Makanya perlu ada tambahan atau perluasan agar kerusakan ini bisa tercover," jelasnya.