Wajib Baca! Ini Cara Deteksi STNK dan BPKB Palsu

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 21 Desember 2017 | 20:16 WIB

Kombes Priyanto saat memberikan penjelasan cara deteksi STNK dan BPKB palsu di Bareskrim Polri, Rabu (20/12). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Korlantas Polri mengungkap cara mendeteksi STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh komplotan pembuat dokumen palsu.

Penjelasan cara ini diterangkan oleh Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Priyanto pada Rabu (20/12) lalu bertempat di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Priyanto mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima cara untuk ungkap BPKB palsu.

  1. Cara pertama adalah melihat bahan cover yang digunakan, untuk BPKB asli lebih mengkilap dibandingkan yang palsu.

    "Soal BPKB, sudah ada syarat pengamanannya, tapi tidak bisa diungkap seluruhnya. Tetapi, bisa dilihat secara kasat mata. Bahan asli (cover BPKB) lebih mengkilap dibandingkan palsu (cover BPKB) ," ujar Priyanto.

  2. Kedua, hologram yang berada di halaman pertama BPKB palsu lebih kuning bila diterawang.

    Sedangkan, pada yang asli warnanya tidak berubah, yakni berwarna abu-abu.

  3. Ketiga, kita bisa mengecek nomor seri yang ada di BPKB ke Korlantas.

    "Lalu nomor seri (yang di bawah hologram) ada tujuannya. Nomor seri membedakan (domisili). N untuk polda mana, P untuk polda mana dan hanya ada di korlantas. Enggak bisa di-publish," kata Priyanto.

  4. Keempat dengan melihat lembar identitas pada BPKB, yang palsu hanya mengubah data kendaraan, sedangan data pemilik kendaraan tidak diubah.

    "Dibagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di-print ulang. Ini jelas kelihatan," imbuh dia.

  5. Terakhir, pada halaman ke-14 pada BPKP asli terdapat lambang Korlantas apabila disinari dengan cahaya ultraviolet.