ABG Nyolong Honda Scoopy, Bukannya Dikebut Malah Dituntun

Iday - Kamis, 14 Desember 2017 | 19:05 WIB

Foto ilustrasi. Maling tercyduk warga saat beraksi (Iday - )

Jajaran Polsek Turen, langsung melakukan tindak lanjut laporan korban.

Selanjutnya, Jajaran Polsek bersama korban melakukan upaya pencarian dengan menelusuri jalan raya menuju ke arah kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Hingga akhirnya jajaran bersama korban menjumpai seseorang yang berjalan sambil menuntun sepeda motor.

Korban mengenali sepeda motor yang dituntun seseorang itu miliknya dan jajaran langsung melakukan pengamanan.

Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan melakukan pencurian sepeda motor dan akhirnya diamankan di Polsek Turen beserta barang bukti sepeda motor curiannya.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, dan tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tutur Purnomo. 

Artikel ini sudah tayang di suryamalang.tribunnews.com dengan judul: Remaja Ini Curi Motor Di Warnet Turen, Tapi Dituntun Terus Menyusuri Jalan Raya, Akhirnya . .