Motor Tua Juga Wajib Uji Emisi, Ini Syarat Lulusnya

Akbar - Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:45 WIB

Motor Tua Wajib Uji Emisi (Akbar - )

Sepeda motor 2 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010, parameter CO (karbon monoksida) sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) 12.000 ppm.

Motor 4 tak produksi di bawah 2010, parameter CO sebesar 5,5 persen dan HC 2400 ppm.

Khusus motor produksi di atas 2010 baik 2 tak maupun 4 tak, parameter CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Diah mengungkapkan, untuk mendapatkan hasil uji emisi baik ada tiga faktor yang mempengaruhi yakni teknologi, bahan bakar dan perawatan mesin.

Bahan bakar memegang peran utama dimana penggunaan bahan bakar berkualitas baik akan membuat hasil uji emisi memenuhi standar yang ditetapkan.

"Untuk kendaraan tua, selama perawatan kerap dilakukan, tentu hasil emisinya akan baik. Paling penting dirawat atau tidak, pembakarannya tetap sempurna tidak. Jauh lebih baik lagi menggunakan bahan bakar berkualitas, emisinya juga mengecil," ungkap Diah.

Rencana uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi namun diharapkan dapat memicu kesadaran untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara Ibu Kota.