"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan dikutip dari Antara.
Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi menyatakan penangkapan terjadi saat patroli rutin.
Hakim anggota, Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro kepada para saksi.
Menurut keterangan saksi, saat diamankan, terdakwa Aziz tengah mengisi jeriken kedua yang baru terisi sekitar setengah, sementara satu jeriken lainnya telah terisi penuh.
Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena menggunakan jeriken untuk membeli BBM bersubsidi.
Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa Aziz.
Ia mengaku hanya mengisi satu jeriken, sementara jeriken lainnya merupakan milik rekannya yang tidak turut diamankan dalam kasus tersebut.
Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian serius majelis hakim karena dapat memengaruhi penilaian terhadap fakta hukum dalam perkara.
Baca Juga: Genggam Surat Sakti Dishub, Pengemudi Suzuki Carry dan Daihatsu Xenia Terancam Denda Rp 60 Miliar
Selain perbedaan keterangan, hakim juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat.
Penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas disebut dilakukan pada hari yang sama, yakni 7 Januari 2026.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan prosedur dan validitas proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.