GridOto.com - Sebanyak dua warga Medan, Sumatera Utara terancam denda Rp 60 miliar karena beli 25 liter Pertalite di SPBU.
Penangkapan itu karena Polisi mempermasalahkan wadah yang dipakai.
Kedua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro beli Pertalite bukan menggunakan kendaraan.
Melainkan membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken.
Atas perbuatannya, mereka akhirnya ditangkap Polisi dan kini sudah sampai persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses penangkapan
Sorotan ini muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/6/26) dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap para terdakwa.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR