Beli 25 Liter Pertalite Terancam Denda Rp 60 Miliar, Polisi Permasalahkan Wadah yang Dipakai

By , Selasa, 09 Juni 2026 | 14:30 WIB

Ilustrasi warga yang beli Pertalite menggunakan jeriken terancam denda Rp 60 miliar (Gemini AI)

GridOto.com - Sebanyak dua warga Medan, Sumatera Utara terancam denda Rp 60 miliar karena beli 25 liter Pertalite di SPBU.

Penangkapan itu karena Polisi mempermasalahkan wadah yang dipakai.

Kedua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro beli Pertalite bukan menggunakan kendaraan.

Melainkan membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken.

Atas perbuatannya, mereka akhirnya ditangkap Polisi dan kini sudah sampai persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses penangkapan

Sorotan ini muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/6/26) dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Dua Pedagang Bensin Eceran di Lumajang Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Mencengangkan

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penangkapan dua orang yang membeli Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, (4/6/26) (Aris Rinaldi Nasution/Kompas.com)

Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.