Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli 25 Liter Pertalite Terancam Denda Rp 60 Miliar, Polisi Permasalahkan Wadah yang Dipakai

Irsyaad W - Selasa, 9 Juni 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi warga yang beli Pertalite menggunakan jeriken terancam denda Rp 60 miliar
Gemini AI
Ilustrasi warga yang beli Pertalite menggunakan jeriken terancam denda Rp 60 miliar

Baca Juga: Dua Pedagang Bensin Eceran di Lumajang Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Mencengangkan

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penangkapan dua orang yang membeli Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, (4/6/26)
Aris Rinaldi Nasution/Kompas.com
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penangkapan dua orang yang membeli Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, (4/6/26)

Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.

"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan dikutip dari Antara.

Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi menyatakan penangkapan terjadi saat patroli rutin.

Hakim anggota, Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.

"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro kepada para saksi.

Menurut keterangan saksi, saat diamankan, terdakwa Aziz tengah mengisi jeriken kedua yang baru terisi sekitar setengah, sementara satu jeriken lainnya telah terisi penuh.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena menggunakan jeriken untuk membeli BBM bersubsidi.
Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa Aziz.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa