- Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai.
Dari sisi teknis, perhitungan dasar pajak tidak mengalami perubahan.
Mengacu Pasal 14, dasar pengenaan PKB ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan.
Untuk kendaraan minibus, baik mobil listrik maupun bermesin pembakaran internal atau ICE bobot-nya disamakan, yakni 1,050.
Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut simulasi dasar pengenaan PKB:
- J5 EV Long Range: NJKB Rp 199 juta memiliki dasar pengenaan (DP) PKB sebesar Rp 208,95 juta.
- Wuling Air EV dengan NJKB Rp 118 juta memiliki DP PKB Rp 123,9 juta.
- BYD Atto 1 dengan NJKB Rp 110 juta memiliki DP PKB Rp 115,5 juta.
Sebagai pembanding, Toyota Avanza tipe terendah dengan NJKB Rp 182 juta memiliki dasar pengenaan PKB sebesar Rp 191,1 juta.
Dari simulasi tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan dalam formula dasar antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar bensin.
Dengan demikian, kendaraan listrik tidak lagi mendapat jaminan bebas pajak seperti sebelumnya, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.