Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Anak Emas Lagi, Ini Simulasi Pajak Mobil Listrik Yang Sudah Setara Toyota Avanza

Irsyaad W - Senin, 20 April 2026 | 08:37 WIB
Mobil listrik murah BYD Atto 1, Wuling Air EV dan Jaecoo J5 EV
Kolase GridOto
Mobil listrik murah BYD Atto 1, Wuling Air EV dan Jaecoo J5 EV

GridOto.com - Mobil listrik kini bukan anak emas lagi.

Pemerintah dengan halus melucuti keistimewaan yang didapat mobil listrik ketika awal-awal membombardir Indonesia.

Yakni dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.

Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan.

Salah satu perubahan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

Berbeda dengan sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) kini tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan tersebut menjadi kontras jika dibandingkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, secara tegas dikecualikan dari objek pajak.

Artinya, insentif berupa pembebasan pajak diberikan secara langsung tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Sementara pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tidak lagi ditemukan secara eksplisit.

Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya.

Baca Juga: Keistimewaan Dicabut, Pemerintah Ketok Palu Mobil Listrik Kini Resmi Dikenai Pajak Daerah

Pada saat yang sama, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Pasal 19

  1. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai.

Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Status akhirnya akan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, apakah memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan.

Dari sisi teknis, perhitungan dasar pajak tidak mengalami perubahan.

Mengacu Pasal 14, dasar pengenaan PKB ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan.

Untuk kendaraan minibus, baik mobil listrik maupun bermesin pembakaran internal atau ICE bobot-nya disamakan, yakni 1,050.

Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut simulasi dasar pengenaan PKB:

- J5 EV Long Range: NJKB Rp 199 juta memiliki dasar pengenaan (DP) PKB sebesar Rp 208,95 juta.

- Wuling Air EV dengan NJKB Rp 118 juta memiliki DP PKB Rp 123,9 juta.

- BYD Atto 1 dengan NJKB Rp 110 juta memiliki DP PKB Rp 115,5 juta.

Sebagai pembanding, Toyota Avanza tipe terendah dengan NJKB Rp 182 juta memiliki dasar pengenaan PKB sebesar Rp 191,1 juta.

Dari simulasi tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan dalam formula dasar antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar bensin.

Dengan demikian, kendaraan listrik tidak lagi mendapat jaminan bebas pajak seperti sebelumnya, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa