Wajib Tahu, Polisi Akan Blokir Motor dan Mobil Bekas Yang Tak Segera Dibalik Nama

By , Jumat, 17 April 2026 | 09:55 WIB

Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya. (Otomotifnet)

GridOto.com - Wajib tahu dengan konsekuensi saat memutuskan membeli motor atau mobil bekas.

Data kendaraan otomatis masih akan tercatat atas nama pemilik lama.

Oleh itu, pemilik baru diharap segera memproses balik nama untuk menghindari tindakan tegas dari Polisi berupa pemblokiran.

Yup, ternyata Polisi bisa memblokir data motor dan mobil bekas yang tak segera dibalik nama.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengingatkan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Salah satunya ialah balik nama usai membeli motor atau mobil bekas dari awalnya berstatus pemilik lama ke baru.

Jika tidak, kendaraan bisa diblokir.

Baca Juga: Andai Bisa, Ini Ganjalan Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan Kendaraan Mustahil Dilakukan di Samsat Keliling

Ilustrasi blokir kendaraan (Isal/GridOto.com)

"Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," kata Wibowo, (14/4/26) dikutip dari Kompas.com.

Hal ini disampaikan Wibowo saat membahas kebijakan perpanjangan pajak tahunan STNK tanpa KTP pemilik lama yang baru-baru ini masif di Jawa Barat.

Kebijakan yang rencananya akan diberlakukan secara nasional ini merupakan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas untuk segera memproses balik nama.

Jika hal ini tak dilakukan, maka data kendaraan diblokir pada tahun berikutnya.