Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan 392 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Dalam lingkaran merah, TL (34) pelaku penipuan jual beli Yamaha NMAX bekas sekaligus mengaku-ngaku karyawan TV Swasta nasional digiring Polisi (Hanifah Salsabila/Kompas.com)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan 392 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.