TL juga menggunakan lanyard seperti karyawan pada umumnya.
Namun, menurut pihak televisi, TL tidak bekerja di sana.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dengan pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan fakta peristiwa lainnya.
Usai menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi seragam dan lanyard palsu stasiun TV swasta, Yamaha NMAX, ponsel, uang tunai Rp 2,4 juta, dan surat-surat berupa BPKB dan STNK motor.
Dian menyebutkan, dokumen kendaraan yang dimiliki pelaku juga diduga palsu.
Oleh karena itu, selain penipuan, polisi turut mendalami dugaan pemalsuan dokumen.
"Berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu," jelas Dian.
Baca Juga: Kejebak Pedagang Motor Bekas Marketplace Facebook, Pembeli Honda Vario Ini Rugi Rp 26 Juta
"Kami dalami juga dia dapat dari mana, kemudian pemalsuannya di mana," sambung Dian.
Untuk sementara, kata Dian, pelaku menggunakan dua modus untuk menipu korban.
Pertama, memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan Yamaha NMAX bekas lengkap dengan surat-suratnya yang diduga kuat Polisi palsu.
Kedua, pelaku mengaku sebagai seorang karyawan stasiun televisi swasta yang kantornya berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
"Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal," kata Dian.