Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.
Dalam keputusan itu, terdapat empat poin kemudahan, yakni:
1. Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
2. Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
4. Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.
Baca Juga: Terasa Janggal, Ternyata Ini Sebab Nominal Pajak Kendaraan Bisa Berubah-ubah
2. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026.
Program ini mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Langkah ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani kewajiban administrasi pajak.
Dilansir dari Kompas.com (15/2/26), syarat yang perlu disiapkan:
- KTP dan STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum atas nama sendiri, wajib melakukan balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa)