Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Rabu, 4 Maret 2026 | 11:00 WIB
Diskon pajak kendaraan 5 persen di Jawa Tengah resmi berlaku mulai 20 Februari 2026
IG/@bapenda_jateng
Diskon pajak kendaraan 5 persen di Jawa Tengah resmi berlaku mulai 20 Februari 2026

GridOto.com - Pemilik kendaraan di 4 provinsi berikut mendapat berkah di bulan puasa.

Karena pemerintah provinsi masing-masing masih menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda yang biasanya cukup besar.

Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Bahkan, di sejumlah daerah, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak untuk tahun-tahun tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lantas, provinsi mana saja yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026?

Baca Juga: Jateng Bergejolak, Dedi Mulyadi Informasikan Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Barat Begini

Menukil Kompas.com, berikut daftar provinsi yang masih memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026 dengan skema, periode serta persyaratan yang berbeda-beda.

1. Jawa Tengah

Dikutip dari Kompas.id, pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk 'Gas Jateng 5 Persen'.

Program ini merupakan respons atas penerapan opsen pajak kendaraan, dengan memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

Diskon 5 persen tersebut resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2026 dan berlaku hingga 21 Desember 2026.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

Dalam keputusan itu, terdapat empat poin kemudahan, yakni:

1. Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
2. Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
4. Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.

Baca Juga: Terasa Janggal, Ternyata Ini Sebab Nominal Pajak Kendaraan Bisa Berubah-ubah

2. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026.

Program ini mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Langkah ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani kewajiban administrasi pajak.

Dilansir dari Kompas.com (15/2/26), syarat yang perlu disiapkan:

- KTP dan STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum atas nama sendiri, wajib melakukan balik nama)

- Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

1. Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
2. Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
3. Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (200 cc).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Baca Juga: Warga Jateng Pemilik Toyota Avanza Ini Kecewa, Pilih Jual Mobil Ketimbang Bayar Pajak

4. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyampaikan kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.

Syarat yang perlu disiapkan:

- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan kehilangan
- Berkas pendukung lain sesuai ketentuan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa