Program ini mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Langkah ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani kewajiban administrasi pajak.
Dilansir dari Kompas.com (15/2/26), syarat yang perlu disiapkan:
- KTP dan STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum atas nama sendiri, wajib melakukan balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
3. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
1. Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
2. Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
3. Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (200 cc).
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Baca Juga: Warga Jateng Pemilik Toyota Avanza Ini Kecewa, Pilih Jual Mobil Ketimbang Bayar Pajak
4. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyampaikan kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.
Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Syarat yang perlu disiapkan:
- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan kehilangan
- Berkas pendukung lain sesuai ketentuan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR