Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta, tergantung jumlah SIM Box yang dioperasikan.
"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya," imbuh Himawan.
Dari hasil penyidikan, total keuntungan yang diraup para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka BAP tercatat menerima akumulasi hingga Rp 890 juta sejak Februari 2025.
Polisi turut menyita puluhan unit komputer, router, puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) milik warga Indonesia.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," tegas Himawan.