Di dalamnya hanya tertulis informasi mengenai masa berlaku pajak dan kapan pajak tersebut seharusnya diperpanjang.
"Surat itu terkait masa laku pajak atau masa jatuh tempo pajak," kata dia.
Samsat Ciputat berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu demi menghindari denda dan menjaga tertib administrasi kendaraan bermotor.