Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Klaim Asuransi Yang Benar, Agar Tak Ditolak

Hendra - Senin, 2 Oktober 2017 | 14:36 WIB

GridOto.com - Ketika mobil Anda hilang akibat dicuri atau mengalami kecelakaan.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak perusahaan asuransi dalam waktu 3×24 jam.

Anda bisa menghubungi melalui telepon, SMS, email atau dengan datang langsung ke kantor perusahaan asuransi.

Hal ini harus diprioritaskan untuk menghindari penolakan terhadap “klaim asuransi mobil” yang anda ajukan dengan alasan lewat dari jangka waktu yang sudah ditentukan.

Pemegang polis harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi.

Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari perusahaan asuransi apakah klaim akan disetujui atau  ditolak.

Inilah syarat – syarat dalam mengajukan klaim asuransi, di antaranya :

  1. Isilah formulir klaim dengan benar, proses klaim nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi apabia anda sudah mengisi formulir klaim secara lengkap.
  2. Fotokopi polis asuransi anda, dokumen ini sebagai bukti bahwa anda terdaftar menjadi nasabah di perusahaan asuransi tersebut.
  3. Salinan fotokopi SIM.
  4. Fotokopi STNK mobil anda.
  5. Surat keterangan dari pihak kepolisian.

Itulah beberapa tata cara klaim asuransi yang benar, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa