Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembeli Avanza Bekas Marah Besar, Laporkan Kanit Reskrim dan Kapolsek Perbaungan ke Propam Mabes Polri

Irsyaad W - Senin, 6 Juli 2026 | 10:30 WIB
BPKB Toyota Avanza bekas BK 1564 WF yang hilang saat menjadi barang bukti di Polsek Perbaungan saat sengketa jual beli
Antara/HO
BPKB Toyota Avanza bekas BK 1564 WF yang hilang saat menjadi barang bukti di Polsek Perbaungan saat sengketa jual beli

GridOto.com - Pembeli Toyota Avanza bekas bernama Hasbullah (45) warga Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara marah besar.

Kemarahan itu dilampiaskan dengan melaporkan Kanit Reskrim dan Kapolsek Perbaungan ke Propam Mabes Polri.

Hasbullah melalui kuasa hukumnya, Farid Faturrahman, menyatakan laporan tersebut telah resmi diterima.

"Laporan kami dengan nomor 2026061600031-00001 tanggal 16 Juni 2026 telah diterima," ujar Farid, (29/6/26) dikutip dari Antara.

Pelaporan itu buntut dari dugaan kesengajaan menghilangkan barang bukti kasus berupa BPKB Toyota Avanza berpelat nomor BK 1564 WF yang dibeli korban.

Farid menjelaskan, kliennya merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dalam upaya mencari keadilan.

Selain itu, kasus penipuan yang dilaporkan sejak 2021 dinilai tidak ditangani secara maksimal.

Menurutnya, barang bukti dalam perkara tersebut bahkan diduga telah dijual oleh salah satu pihak berinisial M, yang seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menilai ada pembiaran dalam proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian.

"Laporan tersebut atas pelayanan yang buruk terhadap klien kami untuk mendapatkan keadilan dan mendiamkan perkara penipuan yang dilaporkan sejak tahun 2021," beber Farid.

Baca Juga: Pemilik Showroom Mobil Bekas Dijambak Polisi, Permainkan Banyak BPKB Senilai Rp 5 Miliar

Kasus itu bermula dari transaksi jual beli Toyota Avanza bekas nopol BK 1564 WF yang dilakukan Marsel sebagai penjual dan Hasbullah sebagai pembeli dengan perantara Abdul.

Namun, setelah pembayaran dilakukan secara lunas oleh Hasbullah bersama rekannya, Rizal, muncul permasalahan.

Marsel mengaku tidak menerima uang dari Abdul, meskipun pembayaran telah dilakukan ke rekening Abdul atas arahan Marsel.

Situasi ini membuat Hasbullah menjadi korban dalam dugaan penipuan yang melibatkan dua pihak, yakni Abdul dan Marsel.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Perbaungan dan mulai diproses secara hukum.

Dalam perkembangan perkara, muncul persoalan baru terkait barang bukti berupa BPKB Avanza tersebut.

Farid mengungkapkan barang bukti sempat dipinjam pakai oleh Marsel pada November 2021.

Namun, dalam keterangannya kepada penyidik, Marsel mengaku telah menjual barang bukti (BPKB) tersebut dan tidak lagi menanggapi perkara yang sedang berjalan.

"Dalam perkara ini, Marsel sebagai saksi telah melakukan pinjam pakai terhadap barang bukti pada November 2021 dan Marsel mengatakan kepada penyidik dan klien kami, bahwa barang bukti tersebut telah dijual Marsel dan tidak menanggapi lagi perkara tersebut," ucap Farid.

Hal ini menjadi salah satu alasan utama pelaporan terhadap aparat kepolisian, karena dinilai tidak mampu menjaga barang bukti yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Baca Juga: Misteri Mobilio Pelat F di Pasar Wonogiri, Temuan 7 BPKB di Kabin Mencurigakan

Farid menyatakan laporan terhadap penyidik dan pimpinan di Polsek Perbaungan telah diterima oleh Propam Mabes Polri.

Bahkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan pengaduan telah dilimpahkan ke Kasubag Paminal Polda Sumatera Utara.

"Penyidikan sejak Januari 2022 hingga 2026 maka sepantasnya jaksa sebagai penuntut juga berhak turut serta dalam menangani perkara ini, seharusnya berkas juga sudah diberikan ke jaksa," tutur Farid dengan nada kesal.

Seiring desakan dari pihak pelapor, kasus ini kemudian diambil alih oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.

Namun, menurut Farid, hasil tersebut masih belum memberikan kejelasan yang memuaskan bagi kliennya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, Binrod Situngkir, menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

Ia juga menegaskan pihaknya telah menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa