Emilwan juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Pengiriman barang sitaan ini menjadi bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
mobil-mobil tersebut tersebut selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng (SDT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan SDT diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP PT QSS, kemudian menjual hasil tambang untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.
Selain menetapkan SDT sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta serta masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Atas perbuatannya, SDT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR