GridOto.com - Aksi penggelapan mobil yang melibatkan seorang kepala desa terjadi di Kabupaten Tegal.
Korbannya pun diketahui juga seorang kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing mengatakan, tersangka yakni Abdul Munip (AM) adalah Kepala Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang.
Sedangkan yang menjadi korban adalah Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya, Kecamatan Balapulang.
Kronologi berawal pada 22 Desember 2025 tersangka meminjam mobil kepada korban dengan alasan untuk kegiatan proyek bersama.
Namun karena tak kunjung dikembalikan dan tidak ada kabar mengenai proyek yang dibicarakan tersangka, korban langsung memutuskan melapor ke Polres Tegal.
Pelaku lantas ditangkap dan mendekam di Rutan Polres Tegal sejak 30 Juni 2026.
"Tersangka menggelapkan mobil, BPKB, dan STNK milik korban. Dijual dengan alasan untuk kegiatan proyek bersama."
Baca Juga: Kijang Innova dan 3 Mobil Lain Jadi Bukti, Serapi Ini Modus Penggelapan Mobil Rental Era Modern
"Tapi pada kenyataannya, ternyata tidak pernah ada proyek dan mobil dijual seharga Rp 136.500.000," jelas AKP Luis menukil Tribunjateng.com (3/7/2026).
Menurut AKP Luis, mobil yang digelapkan merupakan mobil pribadi milik korban (Jaelani).
Tersangka lantas dikenai Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.
"Pelapor sempat menunggu itikad baik tersangka untuk melakukan pengembalian. Tapi ternyata tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan mobil yang digelapkan tersebut hingga akhirnya melapor ke kami," ungkap AKP Luis.
Sesui keterangan tersangka, mobil dijual ke dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal.
Penjualan sudah dilakukan lama oleh tersangka dan barang bukti yang diamankan sementara cek kuitansi hasil penjualan mobil.
"Uang hasil penjualan mobil sudah habis semua. Menurut keterangan tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata AKP Luis.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR