Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kades Tipu Sesama Kades, Uang Jual Mobil Pinjaman Ludes Cuma Buat Ini

Ferdian - Jumat, 3 Juli 2026 | 16:05 WIB
Kepala Desa lakukan penggelapan mobil ke sesama Kades. Alasan proyek bersama bikin rugi ratusan juta
Ilustrasi/Gemini AI
Kepala Desa lakukan penggelapan mobil ke sesama Kades. Alasan proyek bersama bikin rugi ratusan juta

Menurut AKP Luis, mobil yang digelapkan merupakan mobil pribadi milik korban (Jaelani).

Tersangka lantas dikenai Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.

"Pelapor sempat menunggu itikad baik tersangka untuk melakukan pengembalian. Tapi ternyata tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan mobil yang digelapkan tersebut hingga akhirnya melapor ke kami," ungkap AKP Luis.

Sesui keterangan tersangka, mobil dijual ke dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal.

Penjualan sudah dilakukan lama oleh tersangka dan barang bukti yang diamankan sementara cek kuitansi hasil penjualan mobil.

"Uang hasil penjualan mobil sudah habis semua. Menurut keterangan tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata AKP Luis.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa