Menurut AKP Luis, mobil yang digelapkan merupakan mobil pribadi milik korban (Jaelani).
Tersangka lantas dikenai Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.
"Pelapor sempat menunggu itikad baik tersangka untuk melakukan pengembalian. Tapi ternyata tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan mobil yang digelapkan tersebut hingga akhirnya melapor ke kami," ungkap AKP Luis.
Sesui keterangan tersangka, mobil dijual ke dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal.
Penjualan sudah dilakukan lama oleh tersangka dan barang bukti yang diamankan sementara cek kuitansi hasil penjualan mobil.
"Uang hasil penjualan mobil sudah habis semua. Menurut keterangan tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata AKP Luis.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR