Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelarian Piki Permana Berakhir di Bengkel, Pelaku Curanmor 12 Kali Dicekik Polisi Saat Servis Motor Malingan

Irsyaad W - Jumat, 3 Juli 2026 | 09:30 WIB
Piki Permana (29), pelaku pencurian motor di belasan lokasi di wilayah Jawa Barat, dan ditangkap Polisi saat perbaiki motor malingan di bengkel
Dok. Polsek Jatinangor
Piki Permana (29), pelaku pencurian motor di belasan lokasi di wilayah Jawa Barat, dan ditangkap Polisi saat perbaiki motor malingan di bengkel

Baca Juga: Kocak, Kawasaki KLX 150 Hasil Nyolong Digondol Maling Lain Saat Pelarian Dari Riau ke Sumut

Setelah berhasil membawa kabur, motor curian tersebut justru mengalami gangguan mesin.

Alih-alih menyembunyikan barang bukti, pelaku justru membawa motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki.

Di situlah aparat kepolisian berhasil mengamankannya.

Penangkapan ini dinilai sebagai kombinasi antara kelengahan pelaku dan respons cepat aparat dalam melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat.

Wilayah operasi pelaku cukup luas dan melibatkan beberapa daerah, dan berikut beberapa lokasi yang disebutkan:

- Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang
- Kawasan Rancaekek dan Cileunyi di Kabupaten Bandung
- Wilayah Cicaheum di Kota Bandung
- Kawasan Cimindi di Kota Cimahi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Tasikmalaya.

Selain mengungkap lokasi kejahatan, polisi juga menggali motif di balik tindakan pelaku.

Dari hasil interogasi, diketahui motif utama pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

"Pengakuan pelaku, hasil kejahatannya dipakai untuk foya-foya dan main perempuan," ujar Hendi.

Baca Juga: Bisnis Motor Bodong Modus Pretelan Terungkap, Begini Cara Pelaku Dapat Unit Murah

Atas perbuatannya, Piki Permana dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 477 ayat (1) huruf e, Pasal 477 ayat (1) huruf f dan Pasal 477 ayat (1) huruf g.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan berbagai unsur pemberat.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Jatinangor," tandas Hendi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa