Kebijakan ini menjadi lanjutan program biodiesel nasional setelah implementasi B35 dan B40. Melalui skema baru tersebut, kandungan biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam solar ditingkatkan menjadi 50 persen.
Pemerintah menilai peningkatan campuran biodiesel diperlukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Meski resmi berlaku mulai 1 Juli 2026, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha penyalur yang masih memiliki stok B40.
Penyaluran B40 masih diperbolehkan hingga 30 September 2026 sebelum seluruh distribusi solar wajib memenuhi standar B50.
Seiring kenaikan kadar biodiesel, pemerintah juga memperketat standar mutu bahan bakar agar kualitas tetap terjaga dan aman digunakan pada mesin diesel.
Beberapa parameter yang diatur antara lain massa jenis, viskositas, angka setana, titik nyala, kadar air, hingga tingkat kestabilan bahan bakar selama penyimpanan dan penggunaan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR