"Kami menangani perkara ini secara profesional. Siapa pun yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang maupun profesinya," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan indikasi kalau kelompok debt collector tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda dengan korban yang beragam.
"Kami menemukan adanya beberapa korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya. Artinya, kelompok ini diduga bukan baru sekali melakukan aksi seperti ini," ungkap Indra.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (26/6/2026) sore, ketika korban berinisial CR (47) didatangi sekelompok debt collector di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Baca Juga: Terseret Kasus Debt Collector Mobil di Serang Banten, OJK Minta Klarifikasi PT TAFS
Korban diduga dipaksa menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport miliknya.
Ketika menolak, korban disebut mendapat tekanan dan ancaman hingga akhirnya diminta membawa kendaraan ke kantor perusahaan pembiayaan.
Setelah menerima laporan, tim Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan mengamankan delapan orang di sebuah kantor perusahaan pembiayaan pada malam harinya.
Dari hasil pemeriksaan, enam orang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih melakukan pengembangan kasus.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR