GridOto.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diatur mengenai batas usia minimal pemohonnya.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pengendara memiliki kematangan, kemampuan, dan tanggung jawab saat berkendara di jalan raya.
Menariknya, batas usia membuat SIM di Indonesia berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang akan dikemudikan, mulai dari motor, mobil pribadi, hingga kendaraan berat dan angkutan umum.
Persyaratan usia untuk membuat SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, usia minimal pemohon SIM paling rendah adalah 17 tahun, namun hanya berlaku untuk jenis SIM tertentu seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
Ketentuan usia minimal pembuatan SIM tercantum dalam Pasal 25 Perpol Nomor 9 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Usia 20 tahun untuk SIM B I
- Usia 21 tahun untuk SIM B II
- Usia 20 tahun untuk SIM A Umum
- Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum
- Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum
Baca Juga: Jangan Bandel, Polisi Cabut Permanen SIM Digital Karena Kesalahan Ini
Selain mengatur batas usia, aturan tersebut juga membagi SIM menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan dan SIM umum.
Untuk SIM perseorangan, SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang pribadi dan mobil barang dengan berat maksimal 3.500 kilogram.
SIM B I diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram seperti bus dan truk perseorangan.
Sementara SIM B II berlaku untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
Kemudian, SIM C digunakan untuk motor yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin, mulai dari maksimal 250 cc, 250 cc sampai 750 cc, hingga di atas 750 cc.
Sedangkan SIM D dikhususkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus.
Adapun untuk SIM umum, SIM A Umum berlaku bagi pengemudi mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kilogram.
Baca Juga: TNI Saja Tak Boleh, Ini Satu-satunya Institusi Yang Berwenang Terbitkan SIM
SIM B I Umum digunakan untuk kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, sedangkan SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan penarik umum atau kendaraan dengan gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Dengan adanya ketentuan batas usia tersebut, diharapkan setiap pemilik SIM memiliki kemampuan dan kesiapan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sehingga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya dapat tetap terjaga.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR