Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak yang Gagal Paham, Ini Fakta Isu Ganjil Genap Berlaku di Gerbang dan Jalan Tol

Irsyaad W - Jumat, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB
Ilustrasi : Kawasan ganjil genap
Polda Metro Jaya
Ilustrasi : Kawasan ganjil genap

Baca Juga: Tilang Drone Resmi Kawal Jalur Gage Jakarta, Ini Titik Operasinya

Ia menduga, munculnya persepsi tersebut kemungkinan berasal dari sejumlah akses menuju gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan arteri yang sejak lama telah masuk kawasan ganjil genap.

"Yang dimaksud itu adalah ruas-ruas jalan seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan lainnya. Ada juga beberapa akses menuju gerbang tol yang bersinggungan langsung dengan ruas jalan tersebut. Jadi sebenarnya bukan aturan baru," tutur Komarudin dalam pernyataannya dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, yang menjadi objek pembatasan tetap ruas jalan arteri, bukan jalan tol maupun gerbang tolnya.

Karena itu, pengemudi yang hendak masuk ke jalan tol melalui akses yang berada di kawasan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraannya sesuai jadwal yang berlaku.

"Jadi bukan jalan tolnya yang dikenakan ganjil genap. Yang dibatasi adalah ruas jalan akses menuju gerbang tol yang memang sejak awal sudah masuk kawasan ganjil genap," ujar Komarudin.

Sebagai informasi, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam beleidnya terdapat 26 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan kebijakan tersebut, yakni:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban-Simpang Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati hingga TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Gunung Sahari

Adapun aturan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa