Setelah menerima laporan itu, Beltri melakukan pelacakan.
"Pelapor sempat menjelaskan motor tersebut terpasang GPS dan setelah dicek oleh pelapor, motor tersebut terdeteksi sedang bergerak ke arah Bekasi," ujarnya.
"Berdasarkan petunjuk dari GPS yang berada di motor, hingga akhirnya, tim Polsek Cakung berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki berikut dengan motor milik pelapor yang sedang dikendarai oleh pelaku di Jalan Pahlawan Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi," paparnya.
Andre menjelaskan, saat menggeledah saku celana pelaku berinisial H, polisi menemukan satu buah kunci letter T, dua mata kunci, dan dua kunci magnet.
"Setelah ditanyakan, diakui oleh pelaku bahwa ia yang telah mengambil motor milik pelapor di TKP dan rencananya motor tersebut akan dijual oleh pelaku kepada pembelinya yang berasal dari Karawang yang bernama S seharga Rp 2.500.000 dan telah berjanjian bertemu di sekitar Pintu Keluar Tol Bekasi Timur," tuturnya.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Andre menerangkan, pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Purwakarta.
"Si pelaku ini sudah melakukan lima kali. Lima kali kejadian dan si pelaku ini juga residivis di Purwakarta. Selama 2 tahun, di antara tahun 2022 sampai tahun 2024," katanya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR