Kendaraan diesel dipilih sebagai sasaran utama karena karakteristiknya yang membutuhkan torsi besar dan umumnya digunakan untuk operasional berat serta perjalanan jarak jauh.
Sebelum diberlakukan secara luas, pemerintah telah melakukan serangkaian pengujian terhadap B50 di berbagai sektor.
Uji coba tersebut meliputi kendaraan otomotif, alat pertanian, pembangkit listrik berbasis genset, industri pertambangan, sektor perkapalan, hingga perkeretaapian.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa hasil pengujian menunjukkan kinerja B50 cukup baik, baik dari sisi teknis maupun operasional.
Menurutnya, sektor perkeretaapian menjadi salah satu fokus pengujian karena memiliki kebutuhan bahan bakar diesel yang besar dengan karakter operasional yang berbeda dibanding moda transportasi lainnya.
Eniya juga memastikan bahwa B50 nantinya akan tersedia melalui jaringan SPBU. Regulasi terkait penerapan B50 ditargetkan terbit sebelum 1 Juli 2026, sementara penyaluran bahan bakarnya tidak hanya melibatkan Pertamina, tetapi juga badan usaha penyedia BBM lainnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR