Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Elus Dada, Bocah di Bawah Umur Justru Jadi Otak Komplotan Maling Motor 8 Lokasi di Kukar

Irsyaad W - Jumat, 19 Juni 2026 | 18:15 WIB
Empat pelaku komplotan pencurian yang tiga di antaranya masih di bawah umur saat diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Dok. Polsek Loa Janan
Empat pelaku komplotan pencurian yang tiga di antaranya masih di bawah umur saat diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

GridOto.com - Kasus pencurian motor yang ditangani Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur ini bikin elus dada.

Lantaran otak dari komplotan maling motor 8 lokasi di Kukar tersebut seorang bocah yang masih di bawah umur.

Empat orang pelaku diamankan dalam pengembangan kasus ini, dan tiga di antaranya masih berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau di bawah umur.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit Yamaha Jupiter MX milik seorang warga berinisial S di teras rumahnya yang terletak di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Batuah, Kecamatan Loa Janan, sekitar pukul 02:00 WITA, (17/6/26).

Korban yang baru menyadari motor kesayangannya raib digondol maling langsung berinisiatif menyisir lokasi sekitar menggunakan mobil, dibantu oleh sang kakak yang mengendarai motor.

"Di kilometer 16, keduanya melihat motor curian sedang didorong oleh para pelaku yang dikawal dua motor tanpa pelat nomor," jelas Abdillah saat dikonfirmasi, (18/6/26) menukil Kompas.com.

"Korban kemudian melapor ke Piket Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Mendapat laporan darurat dari korban, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lpa Janan, Iptu Dwi Handono langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku dewasa berinisial DW beserta barang bukti Yamaha Jupiter MX milik korban hanya dalam waktu 30 menit setelah kejadian, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta KM 8, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang berstatus ABH atau di bawah umur sempat meloloskan diri dari sergapan petugas dan melarikan diri ke arah Kota Samarinda dengan memacu tiga unit motor tanpa pelat nomor.

Baca Juga: Dua Bocah Jadi Dalang Curanmor di Malang, Main Peran Ini Saat Target Terkunci

Belakangan diketahui juga motor yang mereka pakai merupakan hasil curian dari lokasi lain pada hari yang sama.

"Setelah dilakukan pengembangan, ketiganya berhasil diamankan petugas di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, beserta sembilan unit motor berbagai merek hasil kejahatan mereka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda," papar Abdillah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengakuan dari para pelaku, garis koordinasi komplotan ini terbilang unik sekaligus memprihatinkan.

Pelaku dewasa berinisial DW justru hanya berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas memetik atau mengambil motor secara langsung.

Sementara itu, salah satu pelaku yang berstatus ABH atau di bawah umur justru disebut-sebut berperan sebagai dalang utama sekaligus otak yang merancang rangkaian skenario pencurian di seluruh wilayah Kukar.

Adapun pelaku lainnya bertugas membantu mendorong motor curian saat situasi kritis di lokasi kejadian.

Kepada penyidik, para pelaku blak-blakan mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP terpisah yang tersebar merata di wilayah hukum Kutai Kartanegara, meliputi:

1. Kecamatan Loa Janan sebanyak 2 TKP,
2. Kecamatan Kota Bangun sebanyak 2 TKP,
3. Kelurahan Jahab di Kecamatan Tenggarong sebanyak 2 TKP, dan
4. Kecamatan Sanga-Sanga sebanyak 2 TKP.

Dari tangan komplotan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX beserta STNK asli atas nama korban S, ditambah sembilan unit motor lain dari berbagai merek yang merupakan hasil curian dari delapan TKP terdahulu.

Seluruh pelaku beserta tumpukan barang bukti kini telah dikurung di Mapolsek Loa Janan demi kepentingan proses hukum dan penyidikan lanjutan.

"Pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tiga pelaku berstatus ABH akan diproses sesuai mekanisme khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandas Abdillah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa