Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Elus Dada, Bocah di Bawah Umur Justru Jadi Otak Komplotan Maling Motor 8 Lokasi di Kukar

Irsyaad W - Jumat, 19 Juni 2026 | 18:15 WIB
Empat pelaku komplotan pencurian yang tiga di antaranya masih di bawah umur saat diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Dok. Polsek Loa Janan
Empat pelaku komplotan pencurian yang tiga di antaranya masih di bawah umur saat diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Baca Juga: Dua Bocah Jadi Dalang Curanmor di Malang, Main Peran Ini Saat Target Terkunci

Belakangan diketahui juga motor yang mereka pakai merupakan hasil curian dari lokasi lain pada hari yang sama.

"Setelah dilakukan pengembangan, ketiganya berhasil diamankan petugas di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, beserta sembilan unit motor berbagai merek hasil kejahatan mereka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda," papar Abdillah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengakuan dari para pelaku, garis koordinasi komplotan ini terbilang unik sekaligus memprihatinkan.

Pelaku dewasa berinisial DW justru hanya berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas memetik atau mengambil motor secara langsung.

Sementara itu, salah satu pelaku yang berstatus ABH atau di bawah umur justru disebut-sebut berperan sebagai dalang utama sekaligus otak yang merancang rangkaian skenario pencurian di seluruh wilayah Kukar.

Adapun pelaku lainnya bertugas membantu mendorong motor curian saat situasi kritis di lokasi kejadian.

Kepada penyidik, para pelaku blak-blakan mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP terpisah yang tersebar merata di wilayah hukum Kutai Kartanegara, meliputi:

1. Kecamatan Loa Janan sebanyak 2 TKP,
2. Kecamatan Kota Bangun sebanyak 2 TKP,
3. Kelurahan Jahab di Kecamatan Tenggarong sebanyak 2 TKP, dan
4. Kecamatan Sanga-Sanga sebanyak 2 TKP.

Dari tangan komplotan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX beserta STNK asli atas nama korban S, ditambah sembilan unit motor lain dari berbagai merek yang merupakan hasil curian dari delapan TKP terdahulu.

Seluruh pelaku beserta tumpukan barang bukti kini telah dikurung di Mapolsek Loa Janan demi kepentingan proses hukum dan penyidikan lanjutan.

"Pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tiga pelaku berstatus ABH akan diproses sesuai mekanisme khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandas Abdillah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa