Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang disita karena pelanggaran lalu lintas dan tidak diambil dalam kurun waktu tertentu dapat dilelang oleh negara.
Khusus untuk pelaku balap liar Situbondo, mereka dikenai denda maksimal Rp 3 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka motor yang disita akan diserahkan dan dilelang oleh pihak kejaksaan.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Situbondo akan segera melimpahkan motor-motor tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, membenarkan pihaknya akan melimpahkan puluhan kendaraan hasil operasi balap liar tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo guna proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Lelang Murah Pemkab Ponorogo, Rush Rp 29,2 Juta dan Kijang Innova G 2015 Rp 40,5 Juta
"Iya benar, puluhan motor itu akan kita limpahkan untuk dilelang," ujar Nanang, (15/6/26) menyitat TribunJatim.com.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, terdapat 20 unit motor yang menjadi objek pelimpahan.
Motor-motor ini merupakan hasil dari intensifikasi razia balap liar yang digelar pihak kepolisian sekitar enam bulan yang lalu.
"Aturan kan memang begitu, setelah divonis dan tidak diambil dan membayar dendanya. Maka kendaraan itu bisa diproses lelang dan itu domainnya kejaksaan yang melelang," kata Nanang menjelaskan alur birokrasi lelang barang bukti.
Selama setengah tahun berada di markas polisi, para pemilik kendaraan sama sekali tidak datang untuk mengurus dokumen atau menyelesaikan administrasi keuangan yang sah.
"Motor itu tidak diambil pemiliknya dan dendanya tidak dibayar ke BRI selaku penerima denda tilang," pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR