GridOto.com - Saat ini Satlantas Polres Situbondo masih mengamankan 20 motor dari aksi balap liar.
Kondisinya terlantar, karena pemiliknya acuh tak kunjung mengambilnya.
Setelah 6 bulan tak bertuan, motor-motor tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk dilelang.
Status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.
Selain tak kunjung diambil, para pelanggar diketahui tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda tilang balap liar yang telah ditetapkan.
Kondisi inilah yang membuat puluhan motor tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut melalui jalur lelang negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belasan motor tersebut sebelumnya telah divonis sanksi denda maksimal sebesar Rp 3 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.
Baca Juga: Info A1 Buat Pedagang Motor dan Mobil Bekas, 80 Kendaraan Pemkot Surabaya Siap Dilelang
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para pemilik motor tak menunjukkan iktikad baik untuk melakukan pengambilan maupun pelunasan denda.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, tindakan tegas ini memiliki dasar hukum yang kuat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR