GridOto.com - Temuan mengejutkan muncul dari hasil pengawasan angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari separuh perjalanan bus AKAP yang terpantau melalui Terminal Tipe A terindikasi melakukan pelanggaran administratif.
Berdasarkan data pengawasan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) pada periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat ada 1.709.993 perjalanan bus AKAP yang berangkat dari terminal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 989.176 perjalanan atau sekitar 57,85 persen terindikasi melanggar aturan.
Sementara itu, hanya 720.817 perjalanan atau 42,15 persen yang dinyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
"Temuan paling banyak masih didominasi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan yang sudah habis, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang kedaluwarsa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan melalui keteranganya, Rabu (17/6/2026).
Jika dirinci, pelanggaran penyimpangan trayek menjadi yang paling dominan dengan 579.641 kasus.
Kemudian disusul pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa sebanyak 265.673 kasus.
Sedangkan pelanggaran masa berlaku KPS tercatat mencapai 447.961 kasus.
Kondisi serupa juga ditemukan pada bus yang tiba di terminal.
Baca Juga: Kebangetan, Maling Preteli Daihatsu Ayla Yang Ditinggal Karena Kecelakaan di Sintang
Dari 1.759.161 perjalanan bus AKAP yang datang, sebanyak 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Jumlah tersebut terdiri dari 577.788 kasus penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala kedaluwarsa, serta 474.185 pelanggaran KPS yang sudah tidak berlaku.
Meski sebagian besar temuan masih berupa pelanggaran administratif, angka pelanggaran yang mencapai lebih dari separuh total perjalanan menjadi sorotan tersendiri terhadap tingkat kepatuhan operator bus.
Ditjen Hubdat juga mengungkap sejumlah perusahaan otobus yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran, yakni PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.
Terhadap operator tersebut, pemerintah mengaku telah melakukan penindakan dan akan menindaklanjuti hasil pengawasan melalui pembinaan serta pengawasan berkala.
Data ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dokumen kendaraan dan perizinan operasional bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari aspek keselamatan transportasi jalan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR