GridOto.com- Proses mendapatkan SIM digital sederhana dan bisa dilakukan dengan cepat.
Cukup memanfaatkan teknologi smartphone, proses pembuatan SIM Digital bisa dilakukan.
Pertama, sobat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas.
Aplikasi tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi yang relatif singkat.
Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigjen Pol Wibowo, Dirregident Korlantas Polri.
Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri.
Baca Juga: Meski Cuma Bisa Dilihat Lewat HP, Kekuatan Hukum SIM Digital Setara Kartu FisikJika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.
Menurut Brigjen Pol Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM.
Dengan demikian, pemilik beberapa kategori SIM dapat mengintegrasikan seluruh dokumen mereka ke dalam satu aplikasi.
Proses pembuatan SIM Digital ini pun relatif tidak lama.
Setelah instal dan daftar di aplikasi Digital Korlantas, untuk menerbitkan SIM Digital ini tidak sampai 2 menit.
Fitur ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik.
Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.
Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan.
Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR