GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertranformasi dari kartu fisik menjadi digital.
Secara legalitas, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keabsahan format digital ini saat berkendara di jalan raya.
Sebab, meski cuma bisa dilihat lewat HP, tapi Polisi pastikan SIM digital memiliki kekuatan hukum setara kartu fisik.
"SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini menukil Kompas.com.
Dalam proses penegakan hukum di lapangan, Wibowo menjelaskan, pihak kepolisian kerap menemui berbagai alasan dari pengendara yang tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara.
Menurutnya, ada tiga kategori utama terkait kondisi tersebut.
Kategori pertama adalah pengendara yang sebenarnya memiliki SIM sah, namun dokumen fisiknya tertinggal di rumah.
Kehadiran SIM digital inilah yang menjadi solusi konkret untuk kelompok tersebut.
Wibowo menambahkan, orang yang tidak punya SIM ada tiga kategori.
Pertama, orang yang punya SIM, tapi tidak bawa, atau ketinggalan.