GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk dimintai klarifikasi kasus debt collector mobil di kota Serang, Banten.
OJK menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di kota Serang, Banten tersebut.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan, (8/6/26) lalu.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya telah meminta penjelasan dari TAFS mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang (debt collector) yang melakukan penagihan disertai kekerasan.
"Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek," ujarnya dalam keterangan tertulis OJK, (9/6/26) dikutip dari Kompas.com.
Agus melanjutkan, pihaknya meminta TAFS mengevaluasi secara menyeluruh proses penagihan yang dilakukan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut untuk menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan serta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
Kemudian perusahaan juga diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga.
Di sisi lain, perusahaan diminta menjalankan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
PT TAFS juga diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut kepada OJK.
Baca Juga: Eksekusi Mobil Berujung Geger, Dua Brimob Jadi Sasaran Bacok Debt Collector
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS," terang Agus.
Agus mengungkapkan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.
Dia juga mengingatkan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Demikian juga dengan tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
"OJK mengingatkan kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," imbuhnya.
Meski demikian, OJK juga mengingatkan konsumen untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, termasuk membayar angsuran tepat waktu serta tidak mengalihkan atau memindahtangankan obyek yang menjadi agunan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Sebab, kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR