Baca Juga: Jual BR-V Rp 40 Juta dan Terios Rp 35 Juta, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Terancam 9 Tahun Penjara
Mereka berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari guru, petani, wiraswasta, mekanik hingga karyawan swasta.
Namun, hingga kini baru dua korban yang secara resmi membuat laporan ke polisi.
Salah satu kasus yang diusut polisi bermula dari laporan Ansuri Yadi, warga Pekon Liwa Buntar, Kecamatan Pesisir Tengah.
Ansuri melalui rekannya menyewakan satu unit Toyota Calya warna hitam bernomor polisi BE 1468 AAF kepada tersangka dengan tarif Rp 600.000 untuk jangka waktu dua hari, (7/6/26).
Saat masa sewa berakhir, tersangka sempat meminta perpanjangan waktu.
Namun, permintaan itu ditolak karena Toyota Calya itu akan digunakan pemilik.
Ketika ditagih untuk mengembalikan mobil, tersangka sempat berjanji akan mengembalikannya keesokan hari.
"Sabar, besok saya pulangkan," kata tersangka kepada korban, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Namun, janji itu tak kunjung ditepati.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR