Kemudian, tiga pelaku lain ikut datang dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban sampai mengalami luka di bagian wajah dan kepala akibat aksi brutal tersebut.
"Untuk motif penganiayaan masih terus kami dalami. Begitu juga kemungkinan adanya pelaku lain," tambah dia.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, lanjut Andi, menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial MSI, AF, MLG, MSN dan RFR yang masih berusia 18 tahun dan berasal dari Gunungtanjung, Manonjaya, dan Cibeureum Tasikmalaya.
Para pelaku pun diduga tidak hanya merampas ponsel korban, tetapi juga mencoba membobol aplikasi M-Banking milik korban dengan menebak kode sandi menggunakan tanggal lahir.
Hasil uang perampokan tersebut oleh para tersangka dibelikan ponsel baru Samsung S21+.
Baca Juga: Begal Elit Beraksi di Aplikasi Kencan Tantan, Lima Kali Mudah Gasak Motor
"Handphone Samsung S21+ warna hitam hasil pembelian menggunakan uang korban berhasil kami sita sebagai barang bukti," ucap Andi.
Selain ponsel tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah helm merek JS warna abu-abu milik korban, satu unit Honda BeAT, serta hasil visum korban.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 14,5 juta," ujar dia.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Mereka dijerat hukuman paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR